PROKAL.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memberikan penekanan besar kepada Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirta Kencana Samarinda yang baru, Nor Wahid Hasyim. Jaang ingin Wahid dan beberapa pejabat baru lainnya di lingkungan PDAM Tirta Kencana bisa bekerja ekstra dalam membenahi dan memajukan perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Tepian ini mewanti-wanti agar para pimpinan PDAM Tirta Kencana menyiapkan diri sejak awal untuk berhenti, jika nantinta target kerja yang telah mereka tentukan tidak bisa direalisasikan.
Apalagi saat ini, lembaga plat merah tersebut diketahui memiliki segudang pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Baik dalam sisi pelayanan maupun dalam memenuhi ketersediaan air bersih bagi ribuan warga Samarinda.
Menurut Jaang, setiap direktur atau pimpinan PDAM terpilih sudah tahu konsekuensi apa yang mereka harus hadapi jika gagal memajukan perusahaan tersebut. Konsekuensi berhenti sebagai pimpinan perusahaan pun disebut sudah menjadi ketentuan dan disetujui bersangkutan.
“Jika ia tidak dapat memenuhi seperti apa yang dijanjikan, pilihannya cuma dua, kalau tidak disuruh mengundurkan diri ya diberhentikan,” tegas Jaang ditemui disalah satu acara Pemkot Samarinda, Kamis (16/8) kemarin.
Ia mengaku, saat menjalani sesi wawancara maupun tes lainnya yang dilakukan tim seleksi (timsel), para pimpinan PDAM yang telah terpilih juga sudah berjanji siap mundur aau berhenti jika dianggap gagal membawa kemajuan bagi PDAM Tirta Kencana. “Apa yang saya lakukan sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” ujarnya.
Untuk diketahui, Nor Wahid Hasyim terpilih sebagai Dirut PDAM Tirta Kencana, Ali Rachman sebagai Direktur Teknik, dan Yusfian Nur sebagai Direktur Umum.
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, pihaknya masih membuat kotrak kerja yang akan ditandatangani para direktur baru PDAM Tirta Kencana. Jika kontrak kerja tersebut tidak tercapai, maka yang bersangkutan akan segera diberhentikan walaupun masa kontrak kerjanya belum selesai.
“Jadi tidak harus menunggu higga lima tahun. Jika dalam dua tiga tahun kontrak kerja tersebut tidak tercapai, maka akan diberhentikan. Nantinya kontrak kerja ini akan menjadi SK wali kota,” tutur Sugeng. (*/dev)